A. Latar Belakang Pendidikan
Kewarganegaraan dan Kompetensi, Pengertian Negara, Bangsa, Hak dan Kewajiban
Warga Negara
1. Latar Belakang Pendidikan kewarganegaraan.
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, dilanjutkan dengan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan, menimbulkan kondisi dan tuntutan yang yang berbeda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang yang dilandasi oleh jiwa, tekad dan semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah Nusantara.
Semangat perjuangan
bangsa yang tidak mengenal menyrerah telah terbukti pada perang kemerdekaan 17
Agustus 1945. Semangat perjuangan bangsai tersebut dilandasi iman dan taqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa dan ikhlas berkorban adalah nilai-nilai perjuangan
bangsa Indonesia. Semangat perjuangan bangsa merupakan kekuatan mental
spiritual yang dapat melahirkan sikap dan perilaku heroik dan patriotik serta
menumbuhkan kekuatan, kesanggupan dan kemauan yang luar biasa.
Nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia pada perjuangan Fisik dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menjadi landasan dalam mengisi kemerdekaan telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia pada perjuangan Fisik dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menjadi landasan dalam mengisi kemerdekaan telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Perkembangan
globalisasi ditandai ndengan kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan
internasional, negara-negara maju yang ikut mengatur percaturan perpolitikan,
perekonomian, sosial budaya dan pertahanan dan keamanan global. Kondisi ini
akan menumbuhkan berbagai konflik kepentingan, baik antar Negara maju dengan
Negara-negara berkembang maupun anatar sesamanegara berkembang serta
lembaga-lembaga internasional.
Globalisasi yang
ditandai dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya
dibidang informasi, komunikasi dan transportasi, sehingga dunia menjadi
transparan seolah-olah menjadi kampong sedunia tanpa mengenal batas Negara.
Kondisi yang demikian menciptakan struktur dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara di Indonesia.
Dari uraian
tersebut di atas, bahwa semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan
mental spiritual yang melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa Perjuangan
Fisik. Dalam menghadapi globalisasi dan menatap masa depan untuk mengisi
kemerdekaan diperlukan Perjuangan Non Fisik, dalam rangka Perjuangan Non Fisik
sesuai bidang profesi masing-masing diperlukan sarana kegiatan pendidikan bagi
setiap warganegara.
2. Kompetensi Yang Diharapkan Dari Pendidikan Kewarganegaraan.
a. Hakikat Pendidikan adalah upaya sadar dari suatu
masyarakat dan pemerintah suatu Negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan
kehidupan generasi penerusnya, selaku warga mayarakat, bangsa dan Negara,
secara berguna (berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan bermakna (berkaitan
dengan kemapuan kognitif dan psikomotorik). Pendidikan Tinggi tidak dapat
mengabaikan realita kehidupan yang mengglobal yang digambarkan sebagai
perubahan kehidupan.
b. Kemampuan Warganegara. Suatu Negara untuk hidup berguna dan
bermakna serta mampu mengantisipasi perkembangan, perubahan masa depannya,
sangat memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni (iptek) yang
berlandaskan nilai-nilai Pancasila, nilai-nilai keagamaan dan nilai-nilai
perjuangan bangsa.
Untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air, bersendikan kebudayaan bangsa, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional kepada para mahasiswa calon sarajana/ilmuan warganegara Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengkaji dan akan menguasai iptek dan seni, menjadi tujuan utama Pendidikan Kewarga-negaraan.
Pembekalan kepada peserta didik di Indonesia berkenan dengan pemupukan nilai-nilai, sikap dan kepribadian seperti tersebut diatas, diandalkan pada Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan termasuk Pendidikan Pendahuluan Bela Negara, serta Ilmu Sosial Dasar, Ilmu Budaya Dasar dan Ilmu Alamiah Dasar.
Untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air, bersendikan kebudayaan bangsa, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional kepada para mahasiswa calon sarajana/ilmuan warganegara Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengkaji dan akan menguasai iptek dan seni, menjadi tujuan utama Pendidikan Kewarga-negaraan.
Pembekalan kepada peserta didik di Indonesia berkenan dengan pemupukan nilai-nilai, sikap dan kepribadian seperti tersebut diatas, diandalkan pada Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan termasuk Pendidikan Pendahuluan Bela Negara, serta Ilmu Sosial Dasar, Ilmu Budaya Dasar dan Ilmu Alamiah Dasar.
c. Menumbuhkan Wawasan Warganegara. Untuk menumbuhkan
wawasan warganegara dalam hal persahabatan, pengertian antar bangsa dan
perdamaian dunia serta kesadaran bela Negara, sikap dan perilaku yang
bersendikan nilai-nilai budaya bnaghsa. Wawasan Nusantara dan ketahanan
Nasional kepada setiap warganegara Republik Indonesia harus menguasai ilmu
pengetahuan, teknologi dan seni yang merupakan misi tanggung jawab Penididkan
Kewargaengaraan. Hak Asasi Manusia, sungguh-sungguh merupakan sesuatu yang
paling sesuai dengan kehidupan kesehariannya.
d. Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan. Rakyat Indonesia
melalui Majelis Perwakilannya (MPR) menyatakan bahwa : Pendidikan Nasional yang
berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk : “menigkatkan
kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta mayarakat
Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Selanjutnya dinyatakan bahwa :”Pendidikan Nasioanl bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur, berkepribadian mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif, terampil, berdisiplin, beretos kerja, professional, bertanggungjawab dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum dan isi pendidikan yang memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan terus ditingkatkan dan dikembangkan di smua jalur, jenis dan jenjang pendidikan.
Selanjutnya dinyatakan bahwa :”Pendidikan Nasioanl bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur, berkepribadian mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif, terampil, berdisiplin, beretos kerja, professional, bertanggungjawab dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum dan isi pendidikan yang memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan terus ditingkatkan dan dikembangkan di smua jalur, jenis dan jenjang pendidikan.
e. Komptensi Yang Diharapkan. Dala penjelasan undang-undang Nomor
2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dikatakan bahwa “Pendidikan
Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan
pengetahuan dan kemampuan dasar berkenan dengan hubungan antar warganegara
dengan Negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) agar menjadi
warganegara yang dapat diandalkan.
Kompetensi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tenggung jawab, yang harus dimiliki seseorang sabagai syarat untuk dapat dianggap mampu melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. Seseorang warganegara dalam berhubungan dengan Negara dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat harus bersifat cerdas yang dimaksudkan untuk tampak pada kemahiran, ketepatan dan keberhasilan bertindak.
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil, akan membuahkan sikap mental bersifat cerdas, penuh rasa tanggungjawab dari peserta didik dengan perilaku yang:
Kompetensi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tenggung jawab, yang harus dimiliki seseorang sabagai syarat untuk dapat dianggap mampu melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. Seseorang warganegara dalam berhubungan dengan Negara dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat harus bersifat cerdas yang dimaksudkan untuk tampak pada kemahiran, ketepatan dan keberhasilan bertindak.
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil, akan membuahkan sikap mental bersifat cerdas, penuh rasa tanggungjawab dari peserta didik dengan perilaku yang:
1) Beriman dan
bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan menghayati nilai-nilai falsafah
bangsa,
2) Berbudi pekerti
luhur, berdisiplin dalam bermayrakat, berbangsa dan bernegara.
3) Bersikap rasional,
dinamis dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warganegara.
4) Bersifat
profesioanal yang dijiwai oleh kesadaran Bela Negara.
5) Aktif memanfaatkan
ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa
dan Negara.
Melalui Pendidikan
Kewarganegaraan, warganegara Negara Kesatuan Republik Indonesia diharapkan
mampu:”Memahami, menganalisis dan menjawab berkesinambungan dan konsisten
dengan cita-cita dan tujuan nasional yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945.
Dari uraian diatas tersebut di atas, bahwa ndalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi pengaruh global, maka setiap warganegara Negara Kesatuan Republik Indonesia pada umumnya dan mahasiswa calon sarjana/ilmuan pada khususnya harus tetap jati dirinya yang berjiwa patriotic dan cinta tanah air di dalam Perjuangan Non Fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing ndi dalam semua aspek kehidupan.
Dari uraian diatas tersebut di atas, bahwa ndalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi pengaruh global, maka setiap warganegara Negara Kesatuan Republik Indonesia pada umumnya dan mahasiswa calon sarjana/ilmuan pada khususnya harus tetap jati dirinya yang berjiwa patriotic dan cinta tanah air di dalam Perjuangan Non Fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing ndi dalam semua aspek kehidupan.
A.
Pemahaman tentang Bangsa, Negara, Hak
dan Kewajiban Warga Negara.
1. Pengertian dan Pemahaman tentang Bangsa dan Negara.
a. Pengertian Bangsa
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpememrintah sendiri. bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi (Kamus besar bahasa indonesia edisi kedua, Depdikbud, halaman 89). Dengan demikian, bangsa indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah: Nusantara/Indonesia.
b. Pengertian dan
Pemahaman Negara
1) Pengertian Negara
a) Negara
adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang
bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu
pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa
kelompok manusia tersebut.
b) Negara
adalah satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang
mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial.
masyarakat ini berada dalam satu wilayah tertentu yang membedakannya dari
kondisi masyarakat lain di luarnya.
2. Teori
Terbentuknya Negara
a)
Teori Hukum Alam. Pemikiran
pada masa Plato dan Aristoteles : Kondisi Alam ----> Tumbuhnya Manusia
----> Berkembangnya Negara.
b) Teori
Ketuhanan. (Islam +
Kristen) ----> Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan.
c)
Teori Perjanjian (Thomas Hobbes). Manusia menghadapi kondisi alam
dan timbullah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah
cara-caranya. Manisua pun bersatu untuk mengatasi tantangan dan menggunakan
persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
3. Proses terbentuknya Negara di Zaman Modern
Proses tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan (fusi), pemisahan diri, dan pendudukan atas Negara atau wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya.
4. Unsur Negara
a) Bersifat Konstitutif. Ini berarti bahwa dalam negara tersebut terdapat wilayah yang meliputi udara, darat, dan perairan (dalam hal in unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.
b) Bersifat Deklaratif. Sifat ini di tunjukkan oleh adanya tujuan negara, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara "de jure" maupun "de facto", dan masuknya negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa, misalnya PBB.
3. Proses terbentuknya Negara di Zaman Modern
Proses tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan (fusi), pemisahan diri, dan pendudukan atas Negara atau wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya.
4. Unsur Negara
a) Bersifat Konstitutif. Ini berarti bahwa dalam negara tersebut terdapat wilayah yang meliputi udara, darat, dan perairan (dalam hal in unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.
b) Bersifat Deklaratif. Sifat ini di tunjukkan oleh adanya tujuan negara, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara "de jure" maupun "de facto", dan masuknya negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa, misalnya PBB.
5. Bentuk Negara
Sebuah negara dapat berbentuk negara kesatuan
(unitary state) dan negara serikat (federation).
2 . PEMAHAMAN HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Dalam UUD 1945 Bab X, Pasal tentang Warga telah di amanatkan pada Pasal 26, 27, 28 dan 30, sebagai berikut :
1.
Pasal 26, Ayat (1) yang menjadi warga Negara adalah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan Undang-Undang sebagai warga Negara.
Pasal
26, Ayat (2) syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan
undang-undang.
2.
Pasal 27, Ayat (1) Segala warga Negara bersamaan
dengan kedudukannya di dalam hokum pemerintahan wajib menjunjung hokum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Pasal
27, Ayat (2) Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan.
3.
Pasal 28, Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang.
4.
Pasal 30, ayat (1) Hak dan Kewajiban Warga Negara
untuk ikut serta dalam pembelaan Negara
Pasal 30,
ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan Undang-Undang
Sumber : Pendidikan Kewarganegaraan, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2005
Tidak ada komentar:
Posting Komentar