Jumat, 17 Oktober 2014

Jurnal Etika Bisnis - Tugas 1

JURNAL ETIKA BISNIS
TUGAS KE 1

EFLIN FEBRIANI
12211328
4EA17



ABSTRAK
Eflin Febriani. 4EA17. 12211328
Artikel. Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2014
Kata Kunci : Etika bisnis, pelanggaran
(12 Hal)
Banyak cara yang dilakukan para pembisnis untuk mendapatkan keuntungan atau profit dari bisnis mereka, mulai dari cara yang sehat maupun tidak, padahal sebagai seorang pembisnis kita juga harus tahu jika bisnis itu tidak hanya semata tentang mendapat keuntungan namun juga cara-cara untuk mendapatkan keuntungan itu sendiri. Bisnis yang baik adalah bisnis yang memperhatikan kode etik berbisnis, memiliki moral sehingga dapat bersaing secara sehat dan mendapat keuntungan tanpa melakukan tindak kecurangan yang merugikan pihak lain.
Pelanggaran etika yang dilakukan baik oleh PT Brent Ventura maupun perusahaan lain tidak hanya mangakibatkan kerugian bagi pihak lain namun juga perusahaan itu sendiri. Perusahaan harus bertanggung jawab dengan mengganti kerugian yang terjadi dan nama baik perusahaan rusak dan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan juga hilang.
Sebelum memulai sebuah bisnis ada baiknya para pelaku bisnis memahami betul etika-etika ketika berbisnis, sehingga hal-hal seperti kasus PT Brent Vetura ataupun kasus terkait etika bisnis lainnya tidak terjadi lagi, perusahaan juga harus sadar jika melakukan pelanggaran tidak hanya pihak-pihal lain yang rugi namun prusahaan juga akan rugi.


BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Bisnis merupakan suatu kegiatan yang rutin dilakukan, karena dikatakan sebagai suatu pekerjaan, mata pencaharian, bahkan suatu profesi, bisnis merupakan aktivitas dalam perdagangan, bisnis dilakukan dalam rangka memperoleh keuntungan/laba, bisnis dilakukan baik oleh perorangan maupun suatu badan usaha.
Banyak cara yang dilakukan para pembisnis untuk mendapatkan keuntungan atau profit dari bisnis mereka, mulai dari cara yang sehat maupun tidak, padahal sebagai seorang pembisnis kita juga harus tahu jika bisnis itu tidak hanya semata tentang mendapat keuntungan namun juga cara-cara untuk mendapatkan keuntungan itu sendiri. Bisnis yang baik adalah bisnis yang memperhatikan kode etik berbisnis, memiliki moral sehingga dapat bersaing secara sehat dan mendapat keuntungan tanpa melakukan tindak kecurangan yang merugikan pihak lain.
Namun tidak sedikit pelaku bisnis yang menjalankan bisnisnya dengan melanggar aturan-aturan yang ada sehingga mengakibatkan kerugian pada pihak lain. Banyak faktor yang mempengaruhi pelaku bisnis untuk melanggar aturan atau kode etik yang ada. Untuk itu dalam kesempatan kali ini penulis membahas mengenai etika dalam bisnis, contoh kasus serta penyelesaiannya menurut penulis.

1.2. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, rumusan masalah dalam penulisan ini adalah :
1.      Apakah  pelaku bisnis yang ada disekitar kita menggunakan etika didalam menjalankan bisnisnya?
2.      Jika tidak, bagaimanakah bentuk pelanggarannya?
3.      Apakah faktor-faktor penyebab pelanggaran etika bisnis?
4.      Bagimana cara mengatasinya?

1.3. Batasan Masalah
Pada penulisan kali ini penulis hanya akan membahas tentang :
1.      Etika Bisnis
2.      Indikator etika bisnis
3.      Faktor-faktor penyebab pelanggaran etika bisnis
4.      Contoh kasus
5.      Penyelesaian menurut penulis

1.4. Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui siapakah pelaku bisnis dan etika bisnis seperti apa yang dilakukan dalam menjalankan bisnisnya .
2.      Untuk mengetahui bentuk pelanggaran etika dalam bisnis.
3.      Untuk mengetahui faktor-faktor penyebab pelanggaran etika bisnis.
4.      Untuk mengetahui bagaimana cara mengatasinya.


BAB II
LANDASAN TEORI
2.1.Etika
Menurut K. Bertens (1994). Etika secara umum¬nya sebagai berikut:
1.       Etika adalah niat, apakah perbuatan itu boleh dilakukan atau tidak sesuai pertimbangan niat baik atau buruk sebagai akibatnya. .
2.       Etika adalah nurani (bathiniah), bagaimana harus bersikap etis dan baik yang sesungguhnya timbul dari kesadaran dirinya.
3.       Etika bersifat absolut, artinya tidak dapat ditawar-tawar lagi, kalau perbuatan baik mendapat pujian dan yang salah harus mendapat sanksi.
4.       Etika berlakunya, tidak tergantung pada ada atau tidaknya 
Menurut K. Bertens (2000). Etika sebagai praksis berati : nilai-nilai dan norma-norma moral sejauh dipraktekan atau justru tidak dipraktekan, walaupun seharusnya dipraktekan. Dapat pula diartikan apa yang dilakukan sejauh sesuai atau tidak sesuai dengan nilai dan norma  moral. Maka Etika sebagai praksis sama artinya dengan moral atau moralitas: apa yang harus dilakukan, tidak boleh dilakukan, pantas dilakukan dan sebagaiya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1998). Etika dapat dibedakan menjadi 3 arti, yaitu:
1.      Ilmu mengenai apa yang baik dan buruk
2.      Kumpulan dari asas dan nilai
3.      Serta nilai benar dan salah

2.2.Bisnis
Bisnis adalah usaha menjual barang atau jasa yang dilakukan oleh perorangan, sekelompok orangatau organisasi kepada konsumen (masyarakat) dengan tujuan utamanya adalah memperoleh keuntungan/laba (profit). Pada dasarnya, kita melakukan bisnis adalah untuk memperoleh laba atau keuntungan (profit).
Menurut K. Bertens (2000). Bisnis adalah kegiatan ekonomis dengan maksud memperoleh untung. Dalam bisnis modern untung diekspresikan dalam bentuk uang, tetapi hal itu tidak hakiki untuk bisnis. Yang penting ialah kegiatan antar manusia dan bertujuan mencari untung dan karena itu menjadi kegiatan ekonomis. Jadi bisnis selalu bertujuan mendapat keuntungan dan perusahaan dapat disebut organisasi yang didirikan dengan tujuan sekali lagi, di antara tujuan-tujuan lain meraih keuntungan. 
Menurut Steinford ( 1979). “Business is an institution which produces goods and services demanded by people.” Artinya bisnis ialah suatu lembaga yang menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Apabila kebutuhan masyarakat meningkat, maka lembaga bisnis pun akan meningkat pula perkembangannya untuk memenuhi kebutuhan tersebut, sambil memperoleh laba.
Menurut Allan Affuah (2004). Bisnis merupakan sekumpulan aktifitas yang dilakukan untuk menciptakan dengan cara mengembangkan dan mentranformasikan berbagai sumber daya menjadi barang atau jasa yang diinginkan konsumen.

2.3.Etika Bisnis
Menurut K. Bertens (2000). Etika adalah cabang filsafat yang mempelajari baik buruknya perilaku manusia sehingga disebit “filsafat praksis”. Sejak akhir tahun 1960-an teori etika mulai membuka diri bagi topik-topik konkret dan aktual sebagai obyek penyelidikannya. Perkembangan baru ini sering disebut “etika terapan” (applied ethics). Etika bisnis juga sebaiknya kita lihat sebagai suatu bidang perminatan dari etika terapan.
Seperti etika terapan pada umumnya, etika bisnis pun dapat dijalankan pada tiga taraf : taraf makro, meso dan mikro. Tiga taraf ini berkaitan dengan tiga kemungkinan yang berbeda untuk menjalankan kegiatan ekonomi dan bisnis. Pada taraf makro, etika bisnis mempelajari aspek-aspek moral dari sistem ekonomi sebagai keseluruhan. Jadi, di sini masalah-masalah etika disoroti pada skala besar.
Pada taraf meso (madya atau menengah), etika bisnis menyelidiki masalah-masalah etis di bidang organisasi. Organisasi disini terutama berarti perusahaan, bisa juga serikat buruh, lembaga konsumen, perhimpunan profesi, dan lain-lain.
Pada traf mikro, yang difokuskan ialah individu dalam hubungan dengan ekonomi atau bisnis. Di sini dipelajari tanggung jawab etis dari karyawan dan majikan, bawahan dan manajer, produsen dan konsumen, pemasok dan investor.
Akhirnya boleh ditambahkan catatan tentang nama “etika bisnis”. Di Indonesia studi tentang masalah etis alam bidang ekonomi dan bisnis sudah biasa ditinjukan dengan nama itu, sejalan dengan kebiasaan umum dalam kawasan berbahasa Inggris (business ethics). Tetapi dalam bahasa lain terdapat banyak variasi. Namun pada dasarnya semua nama yang bervariasi  menunjuk kepada studi tentang aspek-aspek moral dari kegiatan ekonomi dan bisnis.

2.4.Perkembangan Etika Bisnis
Berikut perkembangan etika bisnis menurut Bertens (2000):
1.    Situasi Dahulu
Pada awal sejarah filsafat, Plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani lain menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam negara dan membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur.
2.    Masa Peralihan: tahun 1960-an
Ditandai pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di Amerika Serikat (AS), revolusi mahasiswa (di ibukota Perancis), penolakan terhadap establishment (kemapanan). Hal ini memberi perhatian pada dunia pendidikan khususnya manajemen, yaitu dengan menambahkan mata kuliah baru dalam kurikulum dengan nama Business and Society. Topik yang paling sering dibahas adalah corporate social responsibility.
3.    Etika Bisnis Lahir di AS: tahun 1970-an
Sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis di sekitar bisnis dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia bisnis di AS.
4.    Etika Bisnis Meluas ke Eropa: tahun 1980-an
Di Eropa Barat, etika bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang kira-kira 10 tahun kemudian. Terdapat forum pertemuan antara akademisi dari universitas serta sekolah bisnis yang disebut European Business.
5.    Etika bisnis menjadi fenomena global : tahun 1990-an
Sejak dimulainya liberalisasi ekonomi di Eropa Timur, apalagi sejak runtuhnya komunisme akhir tahun 1980-an, dirasakan kebutuhan besar akan pegangan etis karena disadari peralihan ke ekonomi pasar bebas tidak bisa berhasil jika tidak disertai etika bisnis. Di Institusi Jepang yaitu Institute of Moralogy yang bermukim di Universitas Reitaku di Kashiwa-Shi yang disponsori pemerintah Jepang berusaha mendekatkan etika dengan praktek bisnis. Pada tahun 1989 dan 1991 mereka menyelenggarakan konfrensi tentang etika dalam ekonomi global, yang dihadiri oleh akademisi dari seluruh Asia. Di India, etika bisnis dipraktekan oleh Management Center of Human Values yang didirikan oleh dewan direksi dari Indian Institute for Management di Kalkuta tahun 1992. Pusat yang dipimpin Prof. S.K Chakraborty ini sejak 1995 mengeluarkan majalah yang berjudul Journal of Human Values. Juga di Hongkong tahun 1997, pengalaman dengan beberapa kasus korupsi mendirikan Independent Comission Against Corruption tahun 1974. Universitas Hongkong memiliki Center of Business Values (1994). Sedikit sebelumnya Hongkong Baptist College mendirikan Center for Applied Ethics.
Tanda bukti terakhir bagi sifat global etika bisnis adalah didirikannya International Society  for Business, Economics, and Ethics (ISBEE). ISBEE mengadakan pertemuan perdananya dengan The First World Congress of Business, Economics and Ethics di Tokyo pada 25-28 Juli 1996 dengan membawakan 12 lapaoran situasi etika bisnis di kawasan dunia. Kongres kedua berlangsung di Sao Paolo, Brasil, tahun 2000.

2.5. Prinsip Etika Bisnis
Prinsip etika bisnis menurut Sonny Keraf (1998) menjelaskan bahwa prinsip etika bisnis adalah sebagai berikut :
1.    Prinsip Otonomi ; yaitu sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.
2.    Prinsip Kejujuran ; terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang bisa ditunjukkan secara jelas bahwa bisnis tidak akan bisa bertahan lama dan berhasil kalau tidak didasarkan atas kejujuran. Pertama, jujur dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Kedua, kejujuran dalam penawaran barang atau jasa dengan mutu dan harga yang sebanding. Ketiga, jujur dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.
3.    Prinsip Keadilan ; menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai kriteria yang rasional obyektif, serta dapat dipertanggung jawabkan.
4.    Prinsip Saling Menguntungkan (Mutual Benefit Principle) ; menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak.
5.    Prinsip Integritas Moral ; terutama dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan, agar perlu menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baik pimpinan atau orang-orangnya maupun perusahaannya.

2.6.Indikator Etika Bisnis
Dari berbagai pandangan etika bisnis, beberapa indikator yang dapat dipakai untuk menyatakan bahwa seseorang atau perusahaan telah mengimplementasikan etika bisnis antara lain adalah:
1.      Indikator Etika Bisnis menurut ekonomi adalah apabila perusahaan atau pebisnis telah melakukan pengelolaan sumber daya bisnis dan sumber daya alam secara efisien tanpa merugikan masyarakat lain.
2.      Indikator Etika Bisnis menurut peraturan khusus yang berlaku. Berdasarkan indikator ini seseorang pelaku bisnis dikatakan beretika dalam bisnisnya apabila masing-masing pelaku bisnis mematuhi aturan-aturan khusus yang telah disepakati sebelumnya.
3.      Indikator Etika Bisnis menurut hukum. Berdasarkan indikator hukum seseorang atau suatu perusahaan dikatakan telah melaksanakan etika bisnis apabila seseorang pelaku bisnis atau suatu perusahaan telah mematuhi segala norma hukum yang berlaku dalam menjalankan kegiatan bisnisnya.
4.      Indikator Etika Bisnis berdasarkan ajaran agama. Pelaku bisnis dianggap beretika bilamana dalam pelaksanaan bisnisnya senantiasa merujuk kepada nilai-nilai ajaran agama yang dianutnya.
5.      Indikator Etika Bisnis berdasarkan nilai budaya. Setiap pelaku bisnis baik secara individu maupun kelembagaan telah menyelenggarakan bisnisnya dengan mengakomodasi nilai-nilai budaya dan adat istiadat yang ada disekitar operasi suatu perusahaan, daerah dan suatu bangsa.
6.      Indikator Etika Bisnis menurut masing-masing individu adalah apabila masing-masing pelaku bisnis bertindak jujur dan tidak mengorbankan integritas pribadinya.

2.7.Masalah Etis Seputar Konsumen
Konsumen merupakan stakeholder yang sangat hakiki dalam bisnis modern. Bisnis tidak mungkin akan berjalan kalau tidak ada konsumen yang menggunakan produk atau jasa yang dibuat dan ditawarkan oleh bisnis. Supaya bisnis berkesinambungan tentu perlu pelanggan karena menduduki posisi kunci untuk menjamin sukses setiap bisnis, besar ataupun kecil. Tidak heran jika Peter Drucker, perintis teori manajemen, menggarisbawahi peranan sentral pelanggan / konsumen dengan menandaskan bahwa maksud bisnis bisa didefinisikan secara tepat sebagai to create a customer.
Konsumen harus diperlakukan dengan baik secara moral, tidak saja merupakan tuntutan etis, melainkan juga syarat mutlak untuk mencapai keberhasilan dalam bisnis. Namun dalam konteks modern, si konsumen justru mudah dipermainkan dan dijasikan korban manipulasi produsen. Karena itu bisnis mempunyai kewajiban moral untuk melindungi konsumen dan menghindari terjadinya kerugian baginya.

2.8.Perhatian untuk Konsumen
Secara spontan bisnis mulai dengan mencurahkan segala perhatiannya kepada produknya, bukan kepada konsumen. Selangkah penting dalam menentukan fokus ke arah konsumen ditempuh oleh Presiden John F. Kennedy pada tahun 1992 mengirim kepada kongres (DPR) Amerika apa yang disebut Special Massage on Protecting the Consumer Interest. Di mana ia menetapkan 4 hak yang dimiliki setiap konsumen yaitu the rifght to safety, the right to be informed, the right to choose, the right to be heard. Meskipun perumusan tersebut termasyur dan tidak lengkap tetapi dipandang sebagai jalan masuk yang tepat ke dalam masalah etis sekitar konsumen.
1.    Hak atas keamanan
Konsumen berhak atas produk yang aman, artinya produk yang tidak mempunyai kesalahan teknis / kesalahan lain yang bisa merugikan kesehatannya / bahkan membahayakan hidupnya.
2.    Hak atas informasi
Konsumen berhak mengetahui segala informasi yang relevan mengenai produk yang dibelinya, baik apa sesungguhnya produk itu (bahan bakunya, umpamanya), maupun bagaimana cara memakainya, maupun juga risiko yang menyertai pemakaiannya. Meliputi juga segala aspek pemasaran dan periklanan.
3.    Hak untuk memilih
Konsumen berhak memilih antara pelbagai produk dan jasa yang ditawarkan.
4.    Hak untuk didengarkan
Karena konsumen adalah orang yang menggunakan produk / jasa, ia berhak bahwa keinginannya tentang produk / jasa itu didengarkan dan dipertimbangkan, terutama keluhannya.

Hak-hak konsumen ini tentu tidak boleh dimengerti sebagai hak dalam arti sempit, tetapi dipahami sebagai cita-cita / tujuan yang harus direalisasikan dalam masyarakat. Maka kita cenderung menambahkan 2 hak berikut ini :
1.      Hak lingkungan hidup
Konsumen boleh menuntut bahwa dengan memanfaatkan produk ia tidak akan mengurangi kualitas kehidupan di bumi ini. Dengan kata lain, ia berhak bahwa produk itu ramah lingkungan.
2.      Hak konsumen atas pendidikan
Tidak cukup bila konsumen mempunyai hak, ia harus juga menyadari haknya. Bahkan menyadari pun tidak cukup, karena konsumen harus mengemukakan kritik / keluhannya, bila haknya dilanggar. Karena itu konsumen memiliki hak juga untuk secara positif dididik ke arah itu. Terutama di sekolah dan melalui media masssa, masyarakat harus dipersiapkan menjadi konsumen yang kritis dan sadar akan haknya. Sehingga memberikan sumbangan yang berarti kepada mutu kehidupan ekonomi dan mutu pada umumnya.

Semua hak konsumen ini disebut juga dalam UU tentang Perlindungan Konsumen yang dimiliki Indonesia sejak April 1999, ditambah beberapa hak lain seperti hak untuk mendapatkan advokasi serta perlindungan dan hak untuk mendapatkan ganti rugi / penggantian bila produk tidak dalm keadaan semestinya.



BAB III
METODOLOGI PENELITIAN
Dalam penulisan ini penulis mencari informasi dari berbagai sumber seperti buku, jurnal dan blog. Data yang penulis gunakan termasuk data sekunder karena diperoleh dari sumber lain.


BAB IV
PEMBAHASAN
4.1.Kasus
Jakarta -Investor yang dananya nyangkut merasa terjebak oleh PT Brent Ventura. Pasalnya, tenaga pemasar alias marketing menawarkan untuk berinvestasi di PT Brent Securities tapi akhirnya jadi masuk di Brent Ventura.

Brent Securities adalah perusahaan yang terdaftar dan punya izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sementara Brent Ventura sebaliknya. Akhirnya, dana investasinya macet dan sekarang masih dalam proses pengadilan.

"Waktu pertama saya itu ditawarkan oleh Brent Securities. Nah, begitu baru 15 hari saya diminta untuk tanda tangan sertifikat MTN yang baru," kata investor wanita yang menyimpan investasi di Brent Ventura kepadadetikFinance di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2014).

Hari ini akan digelar sidang ketiga perkara gugatan investor terhadap Brent Ventura untuk permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Beberapa investor yang menggugat pun sudah hadir dilokasi persidangan.

"Saya awalnya nggak mau tanda tangan, karena saya pikir kan ngapain saya tanda tangan baru toh saya sudah punya yang lama. Lagipula kok beda lagi tulisannya bukan Brent Securities tapi Brent Ventura," kata wanita tersebut.

"Saya tanya, kata marketing-nya sama saja, izinnya sama. Marketing desak saya terus, akhirnya suami saya yang tandatangan," jelasnya.

Pada akhirnya terungkap bahwa Brent Ventura ternyata tak punya izin dari OJK. Selain itu, produk MTN yang dikeluarkan perusahaan juga tidak terdaftar

Investor pun sekarang mempertanyakan ke mana uang hasil investasi mereka. Lalu bagaimana sikap Brent Securities selaku induk usahanya.

"Kita bayar itu ke rekening Brent Securities. Yang kita desak ke OJK itu, dari Brent Securities sampai tidak dananya ke Brent Ventura. Kalau sampai, dana itu dikemanakan oleh Brent Ventura," ujar salah satu investor pria di Brent Ventura.

Menurutnya, Brent Securities juga sudah melanggar aturan dengan menerbitkan produk MTN melalui anak usahanya. Brent Securities juga punya beberapa anak usaha lain di aneka sektor industri.

"Wajar juga investor nggak tahu kalau Brent Ventura nggak punya izin ternyata. Karena kan marketing-nya bilang Bent Ventura sama saja dengan Brent Securities. Saya curiganya, Brent-Brent yang lain itu juga sama. Tidak punya izin juga. Kok berani dia nawarin orang begitu," tambahnya.

"Jangan-jangan marketingnya juga nggak paham, karena kan mereka hanya diberi komisi untuk jualan itu," ujarnya.

Para investor ini ditawari untuk berinvestasi di produk MTN (medium term notes) dengan bunga 10-11% per tahun dibayar tiap bulan. Pembayaran dana masih lancar sepanjang 2013, tapi kemudian dana investor ini macet sekitar awal tahun 2014.

Sampai saat ini, sudah banyak investor yang dananya tidak kembali. Brent Ventura sempat mengaku akan merestrukturisasi utangnya kepada investor itu tapi itu pun gagal dijalankan.

4.2.Pelanggaran
Pelanggaran yang dilakukan oleh PT Brent Ventura adalah penipuan karena tenaga pemasar alias marketing menawarkan untuk berinvestasi di PT Brent Securities tapi akhirnya jadi masuk di Brent Ventura yang mengakibatkan kerugian bagi pihak investor
Brent ventura juga tidak memiliki izin dari OJK dan Produk MTN yang dikeluarkan juga tidak terdaftar
4.3.Faktor Penyebab Pelanggaran Etika Bisnis
Pelaku bisnis atau para produsen melakukan pelanggaran bukan tanpa sebab, karena mereka juga memiliki kepentingan masing – masing. Akan tetapi, demi mencapai tujuan atau target mereka tersebut, mereka kurang memperhatikan dampak atau akibat yang timbul bagi para konsumennya.
Berikut adalah beberapa faktor penyebab atau alasan mengapa pelaku bisnis melakukan tindak pelanggaran dari etika bisnis yang seharusnya dijaga.
1.      Kurangnya kesadaran moral utilarian (moral yang berkaitan dengan memaksimumkan hal terbaik bagi orang sebanyak mungkin)
2.      Menurunnya formalism etis (moral yang berfokus pada maksud yang berkaitan dengan perilaku dan hak tertentu
3.      Pandangan yang salah dalam menjalankan bisnis (tujuan utama bisnis adalah mencari keuntungan semata, bukan kegiatan social)
4.      Kurangnya pemahaman tentang prinsip etika bisnis
5.      Rendahnya tingkat pendidikan, pengetahuan serta informasi mengenai bahan, material berbahaya
6.      Rendahnya tanggung jawab social atau CSR (Corporate Social Responsibility)
7.      Undang – undang atau peraturan yang mengatur perdagangan, bisnis dan ekonomi masih kurang
8.      Lemahnya kedudukan lembaga yang melindungi hak – hak konsumen

4.4.Penyelesaian
Menurut penulis kejadian seperti kasus di atas dapat dihindari jika konsumen lebih berhati-hati serta memastikan izin dan syarat-syarat untuk memastikan kelegalan perusahaan tersebut. Sedangkan untuk pihak perusahaan harus sadar tentang aturan serta kode etik dalam berbisnis, jangan hanya karena ingin cepat untung menjadi mengabaikan aturan yang berakibat kerugian tidak hanya untuk konsumen/investor tapi juga perusahaan itu sendiri.


BAB 5
PENUTUP
5.1.Kesimpulan
Pelanggaran etika yang dilakukan baik oleh PT Brent Ventura maupun perusahaan lain tidak hanya mangakibatkan kerugian bagi pihak lain namun juga perusahaan itu sendiri. Perusahaan harus bertanggung jawab dengan mengganti kerugian yang terjadi dan nama baik perusahaan rusak dan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan juga hilang.

5.2.Saran
Sebelum memulai sebuah bisnis ada baiknya para pelaku bisnis memahami betul etika-etika ketika berbisnis, sehingga hal-hal seperti kasus PT Brent Vetura ataupun kasus terkait etika bisnis lainnya tidak terjadi lagi, perusahaan juga harus sadar jika melakukan pelanggaran tidak hanya pihak-pihal lain yang rugi namun prusahaan juga akan rugi.



DAFTAR PUSTAKA
Bertens, Kees. 2000. Pengantar Etika Bisnis. Yogyakarta:Kanisius
Keraf, A. Sony. 1998. Etika Bisnis : Tuntutan dan Relevansinya. Yogyakarta:Kanisius



Tidak ada komentar:

Posting Komentar