Peranan Koperasi terhadap Perkembangan Perekonomian di Indonesia
Koperasi adalah suatu
badan yang mengelola kegiatan usaha. Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang per orang atau badan – berlandaskan asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi, merupakan penjabaran dari Undang
Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945
pasal 33 ayat (1), koperasi berkedudukan sebagai sokoguru perekonomian
nasional, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian
nasional. Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi
ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan
kesejahteraan anggota.
Maka tujuan utama koperasi
adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Dengan adanya koperasi
anggota yang membutuhkan kebutuhan pokok dapat membeli di koperasi dengan harga
yang lebih murah. Anggota yang membutuhkan pinjaman modal usaha dapat meminjam
di koperasi. Dengan demikian para anggota dapat terbebas dari rentenir yang
meminjamkan uang dengan bunga sangat tinggi.
Bagi
anggota yang memiliki hasil produk tertentu juga dapat menjualnya di koperasi.
Demikian pula para petani di desa juga dapat terhindar dari tengkulak yang
membeli hasil panen dengan harga seenaknya.
Koperasi
bisa mendapatkan untung. Keuntungan koperasi bisa diperoleh antara lain dari
laba penjualan dan jasa peminjaman. Meskipun koperasi tidak mengambil laba
penjualan atau jasa peminjaman yang besar. Namun apabila koperasi berjalan
dengan lancar keuntungan koperasi pun bisa menjadi besar pula.
Keuntungan
koperasi akan dikembalikan kepada anggota sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu
saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan atau sisa
hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan.
Dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa koperasi memiliki peran yang besar di
masyarakat. Jika banyak orang yang dapat mengambil kemanfaatan koperasi maka
ekonomi masyarakat pun akan kuat. Oleh karena itu tak heran jika koperasi
disebut sebagai soko guru atau tiang utama perekonomian di Indonesia.
Koperasi juga memiliki
peranan –yang menurut saya cukup penting- antara lain yaitu :
1.
Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan
masyarakat, sehingga masyarakat dapat hidup mandiri.
2.
Berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, baik dari segi kesehatan
maupun kebutuhan sehari-hari.
3.
Memperkokoh perekonomian rakyat,
4.
Mengembangkan perekonomian nasional, jika masing-masing
individu/rakyat memiliki perekonomian yang baik maka perekonomian Indonesia
secara nasionalpun akan lebih baik.
5.
Serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi
pelajar bangsa, lewat koperasi anak-anak
muda/ pelajar dapat belajar berorganisasi karena koperasi di urus oleh lebih
dari 1 orang, selain itu para pelajar tersebut dapat menuangkan ide-ide atau
kreatifitas mereka lewat produk/jasa yang di produksi maupun dijual dikoperasi.
6.
Masyarakat yang memiliki kondisi ekonomi lemah dapat memanfaatkan
program-program yang dibuat oleh koperasi, contohnya bagi masyarakat yang ingin
membuka usaha kecil, koperasi mengadakan program UKM.
7.
Penyedia
lapangan kerja yang cukup banyak, mengingat banyaknya pengangguran di Indonesia
jelas ini merupakan solusi yang cukup baik.
Namun
sayang walaupun koperasi dapat menjadi salah satu solusi untuk memperbaiki
kondisi perekonomian di Indonesia, koprasi masih kurang diperhatikan.
Seandainya pemerintah mau sedikit memfokuskan diri pada perkembangan Koperasi
serta memsosialisasikan atau memperkenalkan koperasi kepada masyarakat sehingga
masyarakat lebih banyak lagi yang sadar akan dampak postif yang dihasilkan
Koperasi, bukan tidak mungkin Indonesia suatu saat nanti dapat menjadi Negara yang
benar-benar berkembang bukan lagi Negara miskin.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar