Macam-Macam Koperasi
Macam-Macam
Koperasi
Koperasi
dapat kita kelompokan berdasarkan jenis usahanya, keanggotaannya dan
tingkatannya.
Berdasarkan jenis usahanya
Berdasarkan
jenis usahanya koperasi dapat kita bedakan sebagai berikut:
a. Koperasi produksi
Koperasi jenis ini
melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang. Barang-barang yang dijual di
koperasi adalah hasil produksi anggota koperasi. Bagi para anggota yang
memiliki usaha, dapat memasok hasil produksinya ke koperasi. Misalnya, berupa
hasil kerajinan, pakaian jadi, dan bahan makanan.
b.
Koperasi konsumsi
Koperasi ini menyediakan
semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang antara lain berupa bahan
makanan, pakaian, alat tulis atau peralatan rumah tangga.
c.
Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Koperasi ini melayani para
anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan jasa. Bagi anggota yang
memerlukan dana dapat meminjam dengan memberikan jasa kepada koperasi.
Pengembalian pinjaman dilakukan dengan mengangsur. Jasa yang diberikan kepada
penabung dan jasa yang diterima koperasi dari peminjam sesuai dengan
kesepakatan pada rapat anggota.
d.
Koperasi Serba Usaha (KSU)
Koperasi Serba Usaha (KSU)
terdiri atas berbagai jenis usaha. Seperti menjual kebutuhan pokok dan
barang-barang hasil produksi anggota, melayani simpan pinjam dan pelayanan jasa
.
Berdasarkan
keanggotaannya
Berdasarkan
keanggotaannya koperasi dapat dibedakan antara lain:
a. Koperasi Pegawai Negeri (KPN)
Koperasi ini beranggotakan
para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah. Koperasi pegawai negeri
didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri.
b.
Koperasi Pasar (Koppas)
Koperasi ini beranggotakan
para pedagang pasar. Pada umumnya pedagang di setiap pasar mendirikan koperasi
untuk melayani kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan para pedagang. Misalnya
modal dan penyediaan barang dagangan. Di tingkat kabupaten atau provinsi
terdapat Pusat Koperasi Pasar (Puskoppas) yang bertujuan memberikan bimbingan
kepada koperasi pasar yang ada di wilayah binaannya.
c.
Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa
beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha bidang
ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan). Beberapa
usaha KUD, antara lain:
1.
Menyalurkan sarana produksi pertanian seperti pupuk, bibit
tanaman, obat pemberantas hama, dan alat-alat pertanian.
2.
Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas penyuluh
lapangan
kepada para petani.
d.
Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah
beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah
biasanya menyediakan kebutuhan warga sekolah. Misalnya alat tulis menulis,
buku-buku pelajaran, serta makanan. Keberadaan koperasi sekolah sangat penting.
Selain menyediakan kebutuhan bagi warga sekolah, juga sebagai sarana pendidikan
bagi siswa untuk belajar berorganisasi dalam bentuk usaha bersama.
Berdasarkan
Tingkatannya
Berdasarkan
tingkatannya koperasi dapat dibedakan sebagai berikut:
a. Koperasi primer
Koperasi primer merupakan
koperasi yang beranggotakan orang-orang. Anggota koperasi primer paling sedikit
20 orang.
b.
Koperasi sekunder
Koperasi sekunder
merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi. Koperasi sekunder
meliputi:
1.
Pusat koperasi
Pusat koperasi merupakan
koperasi yang anggotanya paling sedikit lima buah koperasi primer dan berada di
satu kabupaten/kota.
2.
Gabungan koperasi
Gabungan koperasi
merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah pusat koperasi.
Wilayahnya meliputi satu provinsi atau lebih.
3.
Induk koperasi Induk
koperasi merupakan
koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah gabungan koperasi.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar