Kamis, 13 November 2014

JURNAL KEADILAN DALAM BISNIS - TUGAS KE 2

JURNAL KEADILAN DALAM BISNIS
TUGAS KE 2


 


EFLIN FEBRIANI
12211328
4EA17



ABSTRAK
Eflin Febriani. 4EA17. 12211328
Penulisan, Jurnal, Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2014
Kata Kunci : Keadilan Dalam Bisnis, Pelaku Usaha
(14 Hal)
Masyarakat tidak mungkin dikatakan diatur dengan baik kalau tidak ditandai dengan keadilan. Namun alangkah lebih baik keadilan harus berperan pada tahap sosial maupun individual. Juga dalam konteks ekonomi dan bisnis. Keadilan ekonomis harus diwujudkan dalam masyarakat, tetapi keadilan merupakan juga keutamaan yang harus dimiliki oleh pelaku bisnis secara pribadi. Supaya dapat hidup dengan baik, disamping nilai-nilai ekonomis, pebisnis pun harus memberi tempat juga kepada nilai-nilai moral yaitu yang terpenting adalah keadilan. Dalam bidang bisnis dan ekonomi, mensyaratkan suatu pemerintahan yang juga adil pemerintah yang tunduk dan taat pada aturan keadilan dan bertindak berdasarkan aturan keadilan itu. Yang dibutuhkan adalah apakah sistem sosial politik berfungsi sedemikian rupa hingga memungkinkan distribusi ekonomi bisa berjalan baik untuk mencapai suatu situasi sosial dan ekonomi yang bisa dianggap cukup adil. Pemerintah mempunyai peran penting dalam hal menciptakan sistem sosial politik yang kondusif, dan juga tekadnya untuk menegakkan keadilan. Termasuk di dalamnya keterbukaan dan kesediaan untuk dikritik, diprotes, dan digugat bila melakukan pelanggaran keadilan. Tanpa itu ketidakadilan akan merajalela dalam masyarakat. Jika bicara keadilan pasti akan selalu ada pihak-pihak yang merasa tidak adil, untuk itu selain sistem politik, pemerintah juga harus mempunyai “Hati” agar yang masyarakat kecil dapat merasakan apa arti sebenarnya dari adil. Karena selama ini yang paling sering dan banyak yang merasakan ketidak adilan adalah rakyat miskin.

BAB I
PENDAHULUAN
1.1.  Latar belakang
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran". Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil". Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya
Pembangunan nasional di Indonesia bertujuan mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Masalah keadilan berkaitan secara timbal balik dengan kegiatan bisnis, khususnya bisnis yang baik dan etis. Terwujudnya keadilan masyarakat, akan melahirkan kondisi yang baik dan kondusif bagi kelangsungan bisnis. Praktik bisnis yang baik, etis, dan adil akan mewujudkan keadilan dlm masyarakat. Sebaliknya ketidakadilan yang merajalela akan menimbulkan gejolak sosial yang meresahkan para pelaku bisnis.
Bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Di dalam dunia bisnis seseorang tidak boleh mengorbankan hak-hak dan kepentingan-kepentingan orang lain. Definisi keadilan memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya, memberi ciri khas kepada kedilan sebagai norma moral. Pertama, keadilan selalu tertuju kepada orang lain. Kedua, keadilan harus ditegakkan. Ketiga, keadilan selamanya menuntut kesetaraan.
Keadilan akan menciptakan stabilitas sosial yang akan menunjang kegiatan bisnis, melainkan juga dalam pengertian bahwa sejauh prinsip keadilan dijalankan akan lahir wajah bisnis yang lebih baik dan etis. Tidak mengherankan bahwa hingga sekarang keadilan selalu menjadi salah satu topic penting dalam etika bisnis.

1.2.  Rumusan masalah dan batasan masalah
1.2.1.      Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, rumusan masalah dalam penulisan ini adalah :
1.      Apakah ada keterkaitan pelaku bisnis dengan keadilan / ketidakadilan dalam berbisnis ?
2.      Bagaimana bentuk keadilan / ketidakadilan pelaku bisnis ?

1.2.2.      Batasan masalah
Penulis membatasi ruang lingkup masalah pada pelaku bisnis baik perseorangan maupun institusi terhadap bentuk keadilan ataupun ketidakadilan dalam bisnis, sekaligus membahas sub pokok pembahasan meliputi paham maupun teori berkaitan dengan keadian dalam bisnis.

1.3.  Tujuan penulisan
Tujuan penulisan ini, antara lain :
1.      Untuk mengetahui keterkaitan pelaku bisnis dengan keadilan/ketidakadilan dalam berbisnis
2.      Untuk mengetahui bentuk keadilan / ketidakadilan pelaku bisnis


BAB II
LANDASAN TEORI
2.1.  Paham Tradisional mengenai Keadilan
a.       Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.
b.      Keadilan Komutatif
Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya. Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya. Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dlm hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
c.       Keadilan Distributif
Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan. Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.

2.2.  Keadilan Individual dan Struktural
Keadilan dan upaya menegakkan keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa penciptaan sistem yang mendukung terwujudnya keadilan tersebut. Prinsip keadilan legal berupa perlakuan yang sama terhadap setiap orang bukan lagi soal orang per orang, melainkan menyangkut sistem dan struktur sosial politik secara keseluruhan. Untuk bisa menegakkan keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial politik yang memang mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal tersebut, termasuk dalam bidang bisnis. Dalam bisnis, pimpinan perusahaan manapun yang melakukan diskriminasi tanpa dasar yang bisa dipertanggungjawabkan secara legal dan moral harus ditindak demi menegakkan sebuah sistem organisasi perusahaan yang memang menganggap serius prinsip perlakuan yang sama, fair atau adil ini.

2.3.  Teori Keadilan Adam Smith
a.       Prinsip No Harm
Yaitu prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain. Prinsip ini menuntuk agar dlm interaksi sosial apapun setiap orang harus menahan dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan kepentingan orang lain, sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan kepentingannya dirugikan oleh siapapun.
b.      Prinsip Non-Intervention
Yaitu prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut campur tangan dlm kehidupan dan kegiatan orang lain. Campur tangan dalam bentuk apapun akan merupakan pelanggaran terhadap hak orang tertentu yang merupakan suatu harm (kerugian) dan itu berarti telah terjadi ketidakadilan.
c.       Prinsip Keadilan Tukar
Atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dlm mekanisme harga pasar. Merupakan penerapan lebih lanjut dari no harm secara khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihal lain dalam pasar..

2.4.  Teori Keadilan Distributif John Rawls
Pasar memberi kebebasan dan peluang yg sama bagi semua pelaku ekonomi. Kebebasan adalah nilai dan salah satu hak asasi paling penting yg dimiliki oleh manusia, dan ini dijamin oleh sistem ekonomi pasar. Pasar memberi peluang bagi penentuan diri manusia sbg makhluk yg bebas. Ekonomi pasar menjamin kebebasan yg sama dan kesempatan yg fair.
Prinsip-prinsip Keadilan Distributif Rawls, meliputi:
1.      Prinsip Kebebasan yg sama.
Setiap orang hrs mempunyai hak yg sma atas sistem kebebasan dasar yg sama yg paling luas sesuai dg sistem kebebasan serupa bagi semua.
2.      Prinsip Perbedaan (Difference Principle).
Bahwa ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa shg ketidaksamaan tsb:
a.       Menguntungkan mereka yg paling kurang beruntung
b.      Sesuai dengan tugas dan kedudukan yg terbuka bagi semua di bawah kondisi persamaan kesempatan yg sama.

2.5.   Jalan Keluar Atas Masalah Ketimpangan Ekonomi
Harus kita akui bahwa pasar adalah sistem ekonomi terbaik hingga sekarang, karena dari kacamata Adam Smith maupun Rawls, pasar menjamin kebebasan berusaha secara optimal bagi semua orang. Karena itu kebebasan berusaha dan kebebasan dalam segala aspek kehidupan harus diberi tempat pertama.
Negara dituntut utk mengambil langkah dan kebijaksanaan khusus tertentu yang secara khusus dimaksudkan untuk membantu memperbaiki keadaan sodial dan ekonomi kelompok yang secara obyektif tidak beruntung bukan karena kesalahan mereka sendiri.
Dengan mengandalkan kombinasi mekanisme pasar dan kebijaksanaan selektif pemerintah yang khusus ditujukan untuk membantu kelompok yang secara obyektif tidak mampu memanfaatkan peluang pasar secara maksimal. Dalam hal ini penentuan kelompok yang mendapat perlakuan istimewa harus dilakukan secara transparan dan terbuka. Langkah dan kebijaksanaan ini mencakup pengaturan sistem melalui pranata politik dan legal, sebagaimana diusulkan oleh Rawls, tetapi harus tetap selektif sekaligus berlaku umum. Jalan keluar ini sama sekali tidak bertentangan dengan sistem ekonomi pasar karena sistem ekonomi pasar sesungguhnya mengakomodasi kemungkinan itu.

2.6.   Ekonomi dan Keadilan
Ekonomi dan keadilan selalu terkait atau sekurang-kurangnya seharusnya terkait. Keadilan menjadi kata hampa belaka, bila tidak tersedia barang yang cukup (kemakmuran) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Tetapi kemakmuran saja tidak menjamin adanya keadilan, bila kekayaan tidak terbagi dengan seimbang.
1.    Hakikat keadilan
Tiga ciri khas penanda keadilan :
·      Keadilan tertuju pada orang lain
·      Keadilan harus ditegakan
·      Keadilan menuntut persamaan.
2.    Pembagian Keadilan
Jenis-Jenis keadilan :
a.    Pembagian Klasik
b.    Pembagian pengarang Modern
c.    Keadilan Individual dan Keadilan Sosial
3.    Keadilan ekonomis
Keadilan memegang peranan penting dalam konteks ekonomi dan bisnis, karena menyangkut barang yang diincar banyak orang untuk dimilki atau dipakai. Sejarawan ide sosial dan politik yang berkebangsaan Kanada, C.B. MacPherson, berpendapat bahwa dalam zaman modern keadilan ekonomis tidak banyak diperhatikan, sampai muncul lagi dengan kuatnya sekitar pertengahan abad ke 19 dan berperang penting dalam demokrasi-demokrasi parlementer sepangjang abad ke 20.
Masyarakat tidak mungkin dikatakan diatur dengan baik kalau tidak ditandai dengan keadilan. Namun alangkah lebih baik keadilan harus berperan pada tahap sosial maupun individual. Juga dalam konteks ekonomi dan bisnis. Keadilan ekonomis harus diwujudkan dalam masyarakat, tetapi keadilan merupakan juga keutamaan yang harus dimiliki oleh pelaku bisnis secara pribadi. Supaya dapat hidup dengan baik, disamping nilai-nilai ekonomis, pebisnis pun harus memberi tempat juga kepada nilai-nilai moral yaitu yang terpenting adalah keadilan.
BAB III
METODOLOGI PENELITIAN
3.1. Metode Pengumpulan Data
Pada penulisan ini, informasi yang didapatkan oleh penulis bersumber dari bukuyang berkaitan dengan etika bisnis mengenai keadilan dalam bisnis. Data dalam penulisan ini mengunakan data sekunder. Dimana pengertian Data Sekunder adalah data yang diperoleh atau dikumpulkan peneliti dari berbagai sumber yang telah ada (peneliti sebagai tangan kedua). Data sekunder dapat diperoleh dari berbagai sumber seperti Biro Pusat Statistik (BPS), buku, laporan, jurnal, dan lain-lain.

BAB IV
PEMBAHASAN
4.1.  Hakikat Keadilan
Keadilan adalah memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya. Ada 3 (tiga) ciri khas yang selalu menandai keadilan, yaitu :
1.         Keadilan selalu tertuju pada orang lain atau keadilan selalu ditandai other-directedness (J. Finnis). Masalah keadilan atau ketidakadilan hanya bisa timbul dalam konteks antar-manusia. Untuk itu diperlukan sekurang-kurangnya dua orang manusia. Bila pada suatu saat hanya tinggal satu manusia di bumi ini, masalah keadilan atau ketidakadilan sudah tidak berperanan lagi.
2.         Keadilan harus ditegakkan atau dilaksanakan. Jadi, keadilan tidak diharapkan saja atau dianjurkan saja. Keadilan mengikat kita, sehingga kita mempunyai kewajiban. Ciri kedua ini disebabkan karena keadilan selalu berkaitan dengan hak yang harus dipenuhi. Kalau ciri pertama tadi menyatakan bahwa dalam konteks keadilan kita selalu berurusan dengan orang lain, maka ciri kedua ini menekankan bahwa dalam konteks keadilan kita selalu berurusan dengan hak orang lain.
3.         Keadilan menuntut persamaan (equality). Atas dasar keadilan, kita harus memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya, tanpa kecuali.

4.2.  Contoh Kasus
Kasus I :
Pemerintah Diminta Adil soal Kebijakan Tambang

JAKARTA - Pemerintah diminta untuk tidak terlalu tinggi menaikkan royalti pertambangan mineral dan batubara (minerba). Pemerintah sejatinya harus lebih adil dalam membuat kebijakan termasuk dalam membuat kebijakan kenaikan royalti.

"Pemerintah harus melihat kondisi lapangan. Saya kira harus ada bahwa keadilan itu harus ditegakkan," ujar peneliti Indonesian Resourches Studies (IRESS), Marwan Batubara, Kamis (27/2/2014).

Dia menambahkan, pembuat kebijakan semestinya tidak hanya berdasarkan ego sepihak, baik dari sisi pengusaha maupun pemerintah.

"Jadi tidak bisa juga kebijakan itu berdasarkan pokoknya jadi itu aturan. Tapi harus ada dasar," imbuhnya.

Menurutnya, yang terpenting saat ini kata Marwan, kebijakan yang dibuat pemerintah harus adil untuk semua pihak. "Saya rasa yang adil kalau baik negara dan pemerintah diuntungkan, kalau itu ya silakan," tandasnya.

Hal senada disampaikan  Ketua Bidang Umum Forum Komunikasi Pengusaha Tambang Aceh, Zen Zaeni Ahmad. Pihaknya mengaku tidak keberatan dengan Qanun (Perda) Pemprov NAD berkaitan dengan royalti pertambangan sebesar 3,5 sampai enam persen diterapkan.

"Prinsipnya kita setuju Qanun, tapi kita minta pusat jangan menaikkan royalti. Alih-alih menciptakan situasi yang semakin kondusif. Rencana ini akan semakin menambah beban royalti pengusaha di Aceh," kata dia beberapa waktu lalu.


Kasus II :
Pemerintah Diminta Adil ke Petani Tembakau soal FCTC

Liputan6.com, Jakarta - Kelompok antirokok dan tembakau terus mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk segera mengaksesi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). 

Atas desakan itu, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana menegaskan, jika Presiden SBY memutuskan mengaksesi FCTC bisa diartikan sebagai tindakan abai pemerintah terhadap kesejahteraan rakyatnya.

“Kalau Pemerintah ingin mewujudkan kesejahteraan rakyat, salah satu yang dapat dilakukan adalah berlaku adil terhadap kelompok petani, termasuk dari komoditas tembakau,” kata Hikmahanto, ditulis Rabu (15/10/2014).

Dia menambahkan, bertani tembakau sudah menjadi tradisi turun temurun sebagian masyarakat Indonesia dalam mencapai kesejahteraan.

Dukungan Pemerintah terhadap kelangsungan pertanian tembakau adalah bagian dari perwujudan kesejahteraan tersebut.

“Terwujudnya kesejahteraan masyarakat adalah kewajiban bersama yang harus melibatkan semua stakeholders. Maka Kementerian Kesehatan dan sekutunya tidak berkompeten untuk meratifikasi FCTC,” papar dia.

Sementara itu, Ketua Komite Tetap Industri Makanan, Minuman dan Tembakau Kamar Dagang Industri (Kadin), Thomas Darmawan menegaskan, saat ini seluruh industri menolak ditandatanganinya FCTC karena akan berdampak negatif pada industri rokok. "Industri rokok skala kecil dan besar menolak ratifikasi," tegasnya.

Dijelaskannya, 
FCTC sekarang ini semangatnya pelarangan dan bukan pengendalian atau pembatasan lagi. “Alhasil, semua industri kompak menolak dan meminta pemerintah membatalkan rencana ratifikasi. Mudah-mudahan mampu menjelaskan posisi industri," ujarnya. (Nrm)



Kasus III :
Pemerintah Harus Adil Dalam Wacana Kenaikan BBM

Medan | Jurnal Asia
Pemerintahan Jokowi-JK harus ber­sikap adil di dalam memutuskan rencana kenaikan bahan bakar minyak (BBM) sebelum Januari 2015
Meski dalam posisi sulit masyarakat meminta pemerintah mampu memberikan solusi untuk meningkatkan penghasilan seperti menaikkan gaji serta mencegah lonjakan harga di pasaran sebagai dampak dari kenaikan harga BBM tersebut.
“Harus adil jugalah pemerintah, jangan hanya menaikkan harga BBM tapi penghasilan tetap sama, gaji juga harus naik biar nggak makin susah masyarakat,” kata Djuni, seorang pedagang di Jalan Adinegoro Medan, Jum’at (30/10).
Djuni menyebutkan, selain kenaikan gaji, pemerintah juga harus mampu menjaga stabilitas harga komoditas di pasaran. Sebab, biasanya harga barang-barang kebutuhan langsung melonjak naik akibat kenaikan harga BBM. “Seka­rang saja sudah naik harga-harga, padahal kenaikan tersebut masih wacana,” ungkapnya.
Sementara, Yulizar Parlagutan Lubis selaku anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara meminta wacana kenaikan BBM dipertimbangkan optimal, mengingat banyak persoalan yang bakal dihadapi bila putusan itu dikeluarkan.
“Kita cuma minta tolong diper­timbangkan dan diperhitungkan kembali,” sebut Yulizar menanggapi wacara ke­naikan BBM yang dampaknya ke masyarakat.
Menurutnya, pemerintahan sekarang harus benar-benar membahas keputusan itu, jangan hanya sekadar biar tak populer tapi kenyataannya naik juga.
“Apalagi, Presiden Jokowi sangat pro rakyat, tentu masalah ini harus disikapi. Artinya, kompensasi pro ke rakyat itu apa, itu yang belum nampak,” kata Sekretaris DPW PPP Sumut itu.


4.3.  Bentuk Ketidakadilan
Kasus I :
Kebijakan yang pemerintah buat dirasa membebani para pengusaha di aceh karena tingkat royalti yang di taikan hanya akan menguntungkan satu pihak saja


Kasus II :
Sebelumnya penulis akan menjelaskan terlebih dahulu apa itu FCTC yang berkaitan dengan Kasus II
Konvensi mengenai Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC, Framework Convention on Tobacco Control) merupakan traktat internasional pertama yang dibahas dalam forum Organisasi Kesehatan Sedunia (WHO, World Health Organization) yang berisi seluruh negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa. FCTC berbasis data ilmiah yang menegaskan kembali hak semua orang untuk memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. FCTC menandai suatu pergeseran paradigma dalam mengembangkan strategi dalam mengendalikan dan mengatasi zat adiktif; yang berbeda dengan traktat pengendalian obat masa lalu. Pasal-pasal dalam FCTC menegaskan pentingnya strategi pengurangan permintaan terhadap produk tembakau. Karena itu fokus FCTC adalah mencegah orang merokok ketimbang mengobati kecanduan. FCTC dibuat untuk menghadapi globalisasi epidemi tembakau. Penyebaran epidemi tembakau difasilitasi melalui sejumlah faktor yang kompleks dengan efek lintas batas, termasuk perdagangan bebas dan investasi asing secara langsung. Faktor lain seperti pemasaran global, iklan, promosi, sponsor tembakau yang bersifat lintas-negara, dan pergerakan internasional rokok ilegal dan palsu juga telah berkontribusi pada meledaknya peningkatan penggunaan tembakau. Semua faktor itu kini tengah berlangsung di negara-negara berkembang karena aturan pengendalian tembakau masih sangat longgar, termasuk Indonesia.”

Intinya FCTC dibuat untuk mencegah orang0orang untuk merokok, sperti kita semua tahu bahan utama pembuatan rokok adalah tembakau. Dalam kasus II dikatakan jika Bapak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta mengaksesi FCTC yang dimana dinilai tidak adil untuk petani-petani tembakau karena secara otomatis pekerjaan mereka sebagai petani akan mati.



Kasus III :
Pemerintahan Jokowi-JK dinilai tidak adil dalam menaikan harga bbm tanpa dibarengi dengan meningkatnya gaji karyawan. Seperti kita tahu jika harga bbm naik otomatis harga bahan pokok dan kebutuhan lainnya juga akan ikut naik. Untuk itu pemerintahan saat ini diminta tidak hanya memikirkan tentang kenaikan bbm dan pengalihan subsidi namun juga kesejahteraan rakyat serta dampak dari kenaikan bbm itu sendiri.


Ø  Dari ke-3 contoh kasus diatas terdapat permasalahan yang sama yaitu ketidakadilan yang Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Yang artinya berlawanan dengan Paham Tradisional Keadilan Legal.
Dasar moral :
·           Semua orang adalah manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang sama dan harus diperlakukan secara sama.
·           Semua orang adalah warga negara yang sama status dan kedudukannya, bahkan sama kewajiban sipilnya, sehingga harus diperlakukan sama sesuai dengan hukum yang berlaku.
Konsekuensi Legal :
·           Semua orang harus secara sama dilindungi hukum, dalam hal ini oleh negara.
·           Tidak ada orang yang akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara.
·           Negara tidak boleh mengeluarkan produk hukum untuk kepentingan kelompok tertentu.
·           Semua warga harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku.

BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN
5.1.  Kesimpulan
Pemerintah masih memiliki kekurangan dalam hal keadilan terutama untuk masyarakat. Dalam membuat kebijakan pemerintah masih terkesan “egois”. Dilihat dari contoh kasus II dan III dimana yang menjadi korban tetaplah rakyat rakyat kecil.

5.2.  Saran
Dalam bidang bisnis dan ekonomi, mensyaratkan suatu pemerintahan yang juga adil pemerintah yang tunduk dan taat pada aturan keadilan dan bertindak berdasarkan aturan keadilan itu. Yang dibutuhkan adalah apakah sistem sosial politik berfungsi sedemikian rupa hingga memungkinkan distribusi ekonomi bisa berjalan baik untuk mencapai suatu situasi sosial dan ekonomi yang bisa dianggap cukup adil.
Pemerintah mempunyai peran penting dalam hal menciptakan sistem sosial politik yang kondusif, dan juga tekadnya untuk menegakkan keadilan. Termasuk di dalamnya keterbukaan dan kesediaan untuk dikritik, diprotes, dan digugat bila melakukan pelanggaran keadilan. Tanpa itu ketidakadilan akan merajalela dalam masyarakat.
Jika bicara keadilan pasti akan selalu ada pihak-pihak yang merasa tidak adil, untuk itu selain sistem politik, pemerintah juga harus mempunyai “Hati” agar yang masyarakat kecil dapat merasakan apa arti sebenarnya dari adil. Karena selama ini yang paling sering dan banyak yang merasakan ketidak adilan adalah rakyat miskin.


DAFTAR PUSTAKA
Dr. Keraf, A. Sonny. 2006. Etika Bisnis: Tuntutan dan Relevansinya. Yogyakarta: Kanisius
Bertens, Kees. 2006. Pengantar Etika Bisnis. Yogyakarta : Kanisius

Tidak ada komentar:

Posting Komentar